02 09 44

Jumat, 01 April 2011

Catatan Kuliah 3


Norma Hukum:
Das Sollen & Das Sein

Hukum, sebagai suatu norma, mengandung unsur perintah dan larangan serta anjuran – anjuran. Norma hukum atau lazim disebut peraturan hukum tidak ubahnya sebagai prasasti, sebagai dokumen jika tidak ada suatu peristiwa yang dapat mengimplementasikan isi dari peraturan hukum tersebut. Pembahasan kali ini akan membincangkan apa itu das Sollen dan das Sein dalam norma hukum.
Undang – undang, sebagai tempat ditemukannya hukum merupakan wadah dimana suatu perintah dan larangan dapat kita temukan. Segala hal – hal yang normatif dapat diperoleh dari teks – teks yang telah dirancang oleh pembuatnya itu. Misal, dalam Pasal 362 KUHP yang mendalilkan : Barang siapa mengambil barang sesuatu, iang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. Isi Pasal 362 KUHP tersebut merupakan suatu peraturan hukum, bersifat umum, abstrak, serta pasif. Disebut umum karena peraturan tersebut karena diperuntukkan bagi siapa saja sebagai suatu “ancaman.” Disebut bersifat abstrak karena hanya berupa wacana, tekstual sehingga hanya bersifat normatif. Disebut pasif karena teks tersebut tidak dapat mengikat seseorang karena perbuatan yang didalilkan dalam pasal tersebut tidak ada. Hal – hal inilah yang disebut dengan das Sollen. Lalu, bagaimana dengan das Sein?
Das Sein dapat diartikan sebagai perwujudan dari das Sollen. Jika di suatu tempat didapati seorang sedang mencuri dan diserahkan pada aparat berwenang, maka disinilah das Sein dari norma hukum diketemukan. Hal ini ditunjukkan dengan terjadinya suatu peristiwa pencurian. Peristiwa pencurian ini merupakan peristiwa hukum sehingga norma berupa Pasal 362 KUHP tentang pencurian “berubah wujud”:
1.        Dari semula bersifat UMUM, kini menjadi bersifat KHUSUS karena diterapkan pada seorang pencuri.
2.       Dari semula bersifat ABSTRAK, kini menjadi KONKRIT karena isi peraturan tersebut akan diterapkan pada si pencuri tersebut.
3.       Dari semula bersifat PASIF, kini menjadi AKTIF karena isi peraturan tersebut mengikat dan menjerat pelaku pencurian tersebut, yang penegakannya diserahkan kepada aparatur negara yang berwenang menangani perkara – perkara pidana, yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan umum.
Dan adanya peristiwa hukum tersebut menyebabkan hukum menjadi “hidup” karena sudah dengan terjadinya peristiwa tersebut menyebabkan aturan yang ada dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

KESIMPULAN :

Secara ringkas, antara das Sollen dan das Sein dapat dibedakan sebagai berikut:
NO.
ASPEK
PERBEDAAN
das Sollen
das Sein
01.
Etimologi
Cita – cita, ide
Kenyataan, implementasi
02.
Perwujudan
Peraturan, keharusan
Peristiwa konkrit
03.
Sifatnya terkait dengan Peraturan
Bersifat umum, abstrak, pasif*
Bersifat khusus, konkrit, aktif**


FOOTNOTE :
*              Karena Peraturan adalah das Sollen
**           Karena Peraturan menjerat Peristiwa Hukum yang terjadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar